- aqiqah adl perintah Rasul bagi ayah bayi utk sembelih domba/kambing utk bayi yang dilahirkan, boleh pada hari ke 7, 14, atau 21
- "anak2 itu tergadai (tertahan) dgn aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutny dan diberi nama” (HR Ahmad)
- “bayi lelaki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing” (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
- ulama sepakat bahwa hukum aqiqah adl sunnah muakad (sunah yg kuat), bagi ayah dari bayi yg dilahirkan, jadi hukumnya bukan wajib
- selain menyembelih kambing (aqiqah), pada hari ke-7 stlh lahir, bayi jg disunnahkan dicukur rambutnya dan diberi nama
- saat Hasan lahir, Rasul ucap “cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dgn perak kpd org miskin seberat timbangan rambutnya” (HR Ahmad)
- jika tidak mampu melaksanakan pada hari ke-7, boleh pula dilaksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21 setelah lahirnya bayi
- dalilnya "dari abu buraidah, bahwa aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14 atau ke-21" (HR Baihaqi dan Thabrani)
- bila stlh 21 hari ayahnya blm jg mampu utk aqiqahkan, maka sunnah ini tetap berlaku, kapanpun ayahnya mampu, boleh aqiqahkan anaknya
- bahkan stlh anaknya baligh, boleh saja orangtua mengaqiqahkan anaknya, karena sunnah ini tetap berlaku dan insyaAllah pahalanya tetap
- bila ayahnya tak mampu dan anaknya telah mampu? | maka anak boleh berikan uang ke ayah, agar ayah bisa laksanakan sunnah aqiqah
- bagaimana bila ayah telah meninggal, dan blm di aqiqah? boleh mengaqiqahi diri sendiri? | banyak pendapat ulama yg bisa kita kutip
- pertama, perlu dipahami bahwa aqiqah hukumnya sunnah, bukan wajib - perintahnya bagi ayah, bukan bagi anaknya
- maka Imam Ahmad sampaikan “itu adalah kewajiban orang tua, artinya tak wajib akikahi diri sendiri" | begitu pula pndpt Ibnu Qudamah
- mnrt Hasan Al-Bashri, “dia boleh mengaqiqahi diri sendiri, karena aqiqah itu dianjurkan, dan dia tergadaikan dengan aqiqahnya"
- jadi hukumnya boleh (mubah) saja utk aqiqahkan diri sendiri bila ayah telah tiada, tapi hal ini tak termasuk wajib
- bila dewasa blm diaqiqahkan krn dulu tak mampu, itupun tidak akibatkan dosa | namun bila ayah mampu ya aqiqahkan
- tiada pula dalil yg katakan bahwa anak yg blm diaqiqahkan lantas tak boleh laksanakan kurban | kurban itu sunnah muakad yg lain
- bagaimana bila yg aqiqahi ibu, nenek, atau kerabat lain? | ulama bolehkan itu dan tetep sah aqiqahnya
- aqiqah dilakukan boleh dgn mengundang warga sekitar, kerabat atau bahkan non-Muslim bila perlu berdakwah padanya
- tiada larangan bagi yg melakukan aqiqah untuk memakan daging kambingnya | dimasa Rasul aqiqah dilakukan dgn makanan masak (jadi)
- untuk bayi yg lahir dan sudah meninggal, atau keguguran setelah 4 bulan (bayi sudah punya ruh) | aqiqah baginya hukumnya tetep sunnah
- perlu diperhatikan sekali lagi bahwa aqiqah, cukur rambut dan sedekah perak seberat rambut bayi itu bukan wajib, tapi sunnah, ok
30 Juni 2012
Aqiqah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar