30 Juni 2012

Aqiqah

  1. aqiqah adl perintah Rasul bagi ayah bayi utk sembelih domba/kambing utk bayi yang dilahirkan, boleh pada hari ke 7, 14, atau 21
  2. "anak2 itu tergadai (tertahan) dgn aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutny dan diberi nama” (HR Ahmad)
  3. “bayi lelaki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing” (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
  4. ulama sepakat bahwa hukum aqiqah adl sunnah muakad (sunah yg kuat), bagi ayah dari bayi yg dilahirkan, jadi hukumnya bukan wajib
  5. selain menyembelih kambing (aqiqah), pada hari ke-7 stlh lahir, bayi jg disunnahkan dicukur rambutnya dan diberi nama
  6. saat Hasan lahir, Rasul ucap “cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dgn perak kpd org miskin seberat timbangan rambutnya” (HR Ahmad)
  7. jika tidak mampu melaksanakan pada hari ke-7, boleh pula dilaksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21 setelah lahirnya bayi
  8. dalilnya "dari abu buraidah, bahwa aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14 atau ke-21" (HR Baihaqi dan Thabrani)
  9. bila stlh 21 hari ayahnya blm jg mampu utk aqiqahkan, maka sunnah ini tetap berlaku, kapanpun ayahnya mampu, boleh aqiqahkan anaknya
  10. bahkan stlh anaknya baligh, boleh saja orangtua mengaqiqahkan anaknya, karena sunnah ini tetap berlaku dan insyaAllah pahalanya tetap
  11. bila ayahnya tak mampu dan anaknya telah mampu? | maka anak boleh berikan uang ke ayah, agar ayah bisa laksanakan sunnah aqiqah
  12. bagaimana bila ayah telah meninggal, dan blm di aqiqah? boleh mengaqiqahi diri sendiri? | banyak pendapat ulama yg bisa kita kutip
  13. pertama, perlu dipahami bahwa aqiqah hukumnya sunnah, bukan wajib - perintahnya bagi ayah, bukan bagi anaknya
  14. maka Imam Ahmad sampaikan “itu adalah kewajiban orang tua, artinya tak wajib akikahi diri sendiri" | begitu pula pndpt Ibnu Qudamah
  15. mnrt Hasan Al-Bashri, “dia boleh mengaqiqahi diri sendiri, karena aqiqah itu dianjurkan, dan dia tergadaikan dengan aqiqahnya"
  16. jadi hukumnya boleh (mubah) saja utk aqiqahkan diri sendiri bila ayah telah tiada, tapi hal ini tak termasuk wajib
  17. bila dewasa blm diaqiqahkan krn dulu tak mampu, itupun tidak akibatkan dosa | namun bila ayah mampu ya aqiqahkan
  18. tiada pula dalil yg katakan bahwa anak yg blm diaqiqahkan lantas tak boleh laksanakan kurban | kurban itu sunnah muakad yg lain
  19. bagaimana bila yg aqiqahi ibu, nenek, atau kerabat lain? | ulama bolehkan itu dan tetep sah aqiqahnya
  20. aqiqah dilakukan boleh dgn mengundang warga sekitar, kerabat atau bahkan non-Muslim bila perlu berdakwah padanya
  21. tiada larangan bagi yg melakukan aqiqah untuk memakan daging kambingnya | dimasa Rasul aqiqah dilakukan dgn makanan masak (jadi)
  22. untuk bayi yg lahir dan sudah meninggal, atau keguguran setelah 4 bulan (bayi sudah punya ruh) | aqiqah baginya hukumnya tetep sunnah
  23. perlu diperhatikan sekali lagi bahwa aqiqah, cukur rambut dan sedekah perak seberat rambut bayi itu bukan wajib, tapi sunnah, ok
 Diambil dari @felixsiauw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar